Inilah Pertimbangan Pemerintah Soal Kenaikan Tarif Baru Tahun 2017 Untuk STNK dan BPKB Dinaikkan
Jumat, 06 Januari 2017
Jakarta- Pemerintah menetapkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan sejumlah alasan
dibalik kenaikan tarif tersebut.
dibalik kenaikan tarif tersebut.
Boy mengungkapkan kenaikan tarif pengurusan surat merupakan strategi meningkatkan indeks keselamatan berlalu lintas, sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik dari kepolisian.
"Konsekuensi PNBP ini tentunya juga bagian strategi besar kita, yaitu dalam upaya meningkatkan indeks keselamatan berlalu lintas. Lebih pada upaya pembangunan sarana dan prasarana secara akuntabel. Sistem ini akan semakin meningkatkan akuntabilitas dalam proses penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi)," jelas Boy, Jumat (6/1).
Selain itu, Boy mengatakan bahwa kenaikan tarif didasarkan dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelayanan publik sehingga dilakukan upaya peningkatan tarif. Tujuannya, agar lebih transparan dan menghapus praktik pungutan liar (pungli) atau korupsi.
Kemudian, lanjutnya, kenaikan tarif berkaitan dengan perlu adanya peningkatan fitur keamanan serta peningkatan pelayanan di Samsat mengingat, STNK adalah dokumen berharga sehingga bahan materialnya harus berkualitas.
Peningkatan tarif, menurut Boy, juga terkait dengan dukungan teknologi untuk memberikan pelayanan publik yang cepat dan baik terutama, terkait pembuatan SIM online. "Diperlukan modernisasi peralatan, kemudian, perlunya penyesuaian dengan insentif yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi petugas-petugas untuk meminimalisir pungli," paparnya.
Dia mengatakan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB juga mengikuti arahan Presiden, yaitu menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. "Ini juga bentuk tindak lanjut dari keinginan bapak presiden, khususnya mengenai Saber (Satgas bersama) Pungli," ujarnya.
Lebih lanjut, Boy mengungkapkan bahwa PNBP yang diterima tidak langsung dipergunakan Polri, melainkan masuk ke rekening pemerintah dan penggunaannya tergantung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, Boy menegaskan bahwa Polri tidak bisa sembarang menggunakan PNBP tersebut karena 90 persen kembali kepada pemerintah
Sementara Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani menjelaskan bahwa kenaikan tarif ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Sebab, sekitar 92 persen PNBP akan kembali digunakan kepolisian untuk biaya pelayanan publik sebagaimana, diamanatkan dalam undang-undang.
"Pertimbangan kenaikan tarif PNBP kepolisian di antaranya untuk peningkatan pelayanan. Kenapa disebutkan untuk meningkatkan pelayanan? Sebab PNBP yang menjadi pemasukan kepolisian ini, 92 persen itu dikembalikan untuk digunakan polisi dalam rangka untuk pelayanan di bidang pelayanan. Jadi ini kembali ke masyarakat," ungkap Askolani.
Askolani menjelaskan bahwa penyesuaian tarif adalah hasil diskusi yang dilakukan kepolisian dengan pemerintah yang didampingi Kemkeu. Dengan salah satu pertimbangan adalah hasil audit BPK yang masih menemukan kelemahan-kelemahan. Sebagai contoh, kelemahan terkait penetapan atau membuat pungutan tanpa tarif dasar hukum.
"Dengan keyakinan uang ini dikembalikan bukan dimanfaatkan oleh kepolisian. Tapi dikembalikan kembali oleh polisi untuk peningkatan pelayanan. Kemudian, peningkatan pelayanan dan juga adalah kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pungli yang mungkin masih ditemukan dalam pelayanan publik di berbagai bidang," katanya.
Berikut perubahan PP no 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP no 50 tahun 2010 yang berlaku mulai 6 Januari 2017:
Biaya pembuatan SIM baru
SIM A, B1-B2, sebesar Rp 120 ribu,
Sim C, C1, C2 Rp 100 ribu,
SIM D untuk difabel Rp 50 ribu
SIM Internasional Rp 250 ribu.
SIM A, B1-B2, sebesar Rp 120 ribu,
Sim C, C1, C2 Rp 100 ribu,
SIM D untuk difabel Rp 50 ribu
SIM Internasional Rp 250 ribu.
Untuk perpanjangan,
SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
SIM D Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.
SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
SIM D Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.
Kenaikan untuk plat nomor naik 100 persen.
Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Penerbitan BPKB
Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Saksikan Videonya di sini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar